PACITAN, lintasM – Pengadilan Negeri (PN) Pacitan menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada dua terdakwa kasus pengancaman bom terhadap anggota polisi. Sidang putusan digelar pada Kamis (11/9/2025) pagi, dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Benedictus Rinanta.
Dalam amar putusan, terdakwa Ahmad Junedi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sementara rekannya Adi Sahputra mendapatkan vonis lebih berat yakni 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menjerat keduanya dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara menggunakan Pasal 212 jo Pasal 55 KUHP serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti membawa senjata tajam dan senjata rakitan berupa airsoft gun. Tindakan tersebut dinilai mengganggu stabilitas keamanan, menentang aparat penegak hukum, serta menimbulkan keresahan dan teror di masyarakat.
“Menjatuhkan hukuman kepada Ahmad Junedi 2 tahun, dan Adi Sahputra 2 tahun 6 bulan kurungan penjara,” ujar Hakim Ketua Benedictus Rinanta saat membacakan putusan.
Meski demikian, hakim juga memberikan pertimbangan yang meringankan. Kedua terdakwa dinilai sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali tindakan, serta berjanji tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Respons Penasehat Hukum
Penasehat hukum terdakwa, Imam Bajuri, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Ia menilai vonis majelis hakim terlalu berat dibandingkan tuntutan jaksa.
“Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi menurut kami hukuman ini cukup memberatkan. Klien kami sudah menyesali perbuatannya, sudah kooperatif, sehingga seharusnya bisa mendapat keringanan. Untuk langkah hukum selanjutnya, kami masih pikir-pikir,” ujarnya usai persidangan.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Ahmad Junedi dan Adi Sahputra didakwa melakukan pengancaman terhadap anggota Gakkum Satlantas Polres Pacitan. Peristiwa terjadi saat polisi tengah memediasi kasus kecelakaan kendaraan bermuatan bahan bakar minyak (BBM) ilegal milik rekan keduanya.
Dalam proses mediasi, kedua terdakwa mendatangi Polres Pacitan dan memaksa penyelesaian cepat. Bahkan, Ahmad Junedi sempat melontarkan ancaman pembunuhan terhadap aparat, yang kemudian berkembang menjadi laporan pengancaman bom dan kepemilikan senjata tajam.
Dengan vonis ini, kedua terdakwa dipastikan menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan, kecuali ada upaya hukum lanjutan dari pihak terdakwa.(panji)













