Magetan, lintasmataram.com– Warga Desa Mbanjeng, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan digegerkan dengan kasus pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya sendiri. Pelaku adalah seorang remaja perempuan berinisial DL (22 tahun) yang nekat menghabisi nyawa bayi laki-laki yang baru dilahirkannya.
Tragedi ini mencuat setelah warga curiga DL yang sebelumnya terlihat hamil, tiba-tiba tidak lagi membawa bayi. Setelah laporan warga, penyelidikan polisi mengungkap kenyataan tragis: DL melahirkan tanpa bantuan siapa pun, lalu membekap dan memukul bayinya hingga meninggal.

Kronologis Kejadian Remaja Nekad Bunuh Bayi Kandung
Kapolres Magetan melalui Kasat Reskrim AKP Joko Santoso menyampaikan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Polres Magetan, Senin (5/5/2025). Menurut pengakuan pelaku, ia membunuh bayinya karena ketakutan dan merasa malu atas kehamilan di luar pernikahan.
“Pelaku mengakui melakukan tindakan tersebut dalam keadaan sadar, sebagai upaya untuk menutupi aib. Ini menjadi peringatan bagi kita semua,” ujar AKP Joko.
Baca juga: Siswa SDIT Uswah Barat Magetan Ditabrak Motor Saat Kejar Bola
DL kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini membuka mata banyak pihak akan pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental dan pembinaan rohani remaja. Polres Magetan menekankan perlunya edukasi hukum sejak dini, terutama terkait sanksi pidana atas kejahatan terhadap anak.
“Kita dorong masyarakat, sekolah, dan tokoh agama untuk bersama mencegah tragedi serupa. Jangan sampai ketakutan dan rasa malu membuat seseorang mengorbankan nyawa yang tidak berdosa,” tutup AKP Joko.(eko/resmgt)