Home / MADIUN

Saturday, 17 May 2025 - 14:29 WIB

Polres Madiun Ungkap Kasus Pengeroyokan Anak yang Diduga Terlibat Geng Premanisme

Madiun, lintasmataram.com — Polres Kabupaten Madiun mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang dilakukan oleh sekelompok remaja, yang mengarah pada aksi premanisme. Kasus ini dibedah secara mendalam oleh Kapolres Kabupaten Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., bersama Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andy Anton, pada Kamis (15/5/2025) di Gedung Pertemuan Polres Madiun.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/23/V/2025/SPKT/POLRES MADIUN/POLDA JATIM, kejadian pengeroyokan terjadi pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 00.50 WIB di depan sebuah toko di Jalan Raya Munggut, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Korban, seorang pemuda berinisial AIS (22 tahun), dan rekannya JR (17 tahun), tengah berhenti di toko untuk membeli bensin dan rokok. Tiba-tiba, rombongan konvoi sepeda motor yang terdiri dari lima orang atau lebih menghampiri mereka. Tanpa sebab yang jelas, para pelaku langsung memukul, menendang, dan memukul AIS dengan galon air. Mereka juga memaksa korban melepas kaos yang dikenakannya.Barang bukti pelaku

Pelaku Berasal dari Berbagai Daerah

Kelima pelaku diketahui masih berstatus anak di bawah umur dan berasal dari berbagai wilayah:

  • ABZ (16) dari Geneng, Kabupaten Ngawi

  • MAB (17) dari Ngawi

  • MYP (17) dari Ngawi

  • FZE (16) dari Kecamatan Taman, Kota Madiun

  • AK (15) dari Kartoharjo, Kota Madiun

Baca Juga  Kenali Tanda Darurat Serangan Jantung, RSUD Dungus Ingatkan Warga

Polres Madiun juga masih memburu lima terduga pelaku lainnya berinisial DA, DL, DR, FN, serta satu pelaku yang membawa double stick sebagai alat pemukul.

Baca juga: Peduli Lingkungan, Polres Madiun Kota dan Bhayangkari Gelar Aksi Tanam Pohon

Motif dan Modus Operasi

AKP Agus Andy Anton menjelaskan bahwa motif pengeroyokan ini dipicu oleh fanatisme berlebihan terhadap kelompok atau organisasi pencak silat, yang telah melenceng dan membentuk geng bergaya premanisme. Kelompok ini merekrut anggota melalui media sosial dan melakukan kekerasan terhadap siapa saja yang dianggap tidak cocok dengan mereka.

Barang Bukti yang Diamankan

  • 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian

  • 2 lembar visum et repertum atas nama korban AIS

Dasar Hukum dan Proses Hukum

Kelima pelaku disangkakan melanggar:

  • Pasal 170 ayat (1) KUHP, yaitu kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur proses diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak di luar peradilan).

Baca Juga  Kapolres Madiun Launching Inovasi Pelayanan Publik: Mobil SiGAPP dan PESILAT Satreskrim

Diversi akan diupayakan sesuai ketentuan, mengingat para pelaku masih di bawah umur. Jika upaya diversi gagal, maka kasus akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Langkah Polres Madiun: Tegakkan Hukum dengan Pendekatan Restoratif

Seluruh proses penyidikan dilakukan dengan melibatkan orang tua/wali pelaku, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun, serta dilakukan pendekatan keadilan restoratif. Jika diversi berhasil, penyelesaian akan dikembalikan kepada pihak korban. Namun, apabila gagal, kasus akan tetap dilanjutkan hingga persidangan.

Kapolres AKBP Mohammad Zainur Rofik menegaskan bahwa insiden ini tidak berkaitan dengan organisasi pencak silat secara kelembagaan, melainkan merupakan tindakan oknum yang menjurus ke aksi premanisme.

“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan memantau pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam kelompok yang menyimpang,” tegas Kapolres.(eko)

Tentang Penulis

Share :

Baca Juga

Jelang natal polres madiun

MADIUN

Sat Samapta Polres Madiun Lakukan Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah Natal
Polres Madiun

MADIUN

Polres Madiun Gelar Apel Kesiapan Patroli Harkamtibmas Antisipasi Narkoba

MADIUN

Pemkot Madiun Dorong Kreativitas Pemuda Lewat Audiensi Ekonomi Kreatif
Kapolres Madiun dan Siswa SMAN 1 Nglames

MADIUN

Kapolres Madiun Gaspol di SMAN 1 Nglames: Wajib Anti-Bullying dan Safe School!

MADIUN

Kota Madiun Raih Tiga Penghargaan TOP Digital Awards 2025 Berkat Transformasi Digital

MADIUN

Ulurkan Tangan dari Jawa Timur, Polres Madiun Kumpulkan Donasi Peduli Korban Bencana Alam di Sumatra
Polres Madiun

MADIUN

Kapolres Madiun Launching Inovasi Pelayanan Publik: Mobil SiGAPP dan PESILAT Satreskrim

MADIUN

Polres Madiun Kota Gelar Pelayanan Gatur lalin terhadap rombongan Pengesahan IKS PI di Buduran