Madiun, lintasmataram.com — Polres Kabupaten Madiun mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang dilakukan oleh sekelompok remaja, yang mengarah pada aksi premanisme. Kasus ini dibedah secara mendalam oleh Kapolres Kabupaten Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., bersama Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andy Anton, pada Kamis (15/5/2025) di Gedung Pertemuan Polres Madiun.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/23/V/2025/SPKT/POLRES MADIUN/POLDA JATIM, kejadian pengeroyokan terjadi pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 00.50 WIB di depan sebuah toko di Jalan Raya Munggut, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Korban, seorang pemuda berinisial AIS (22 tahun), dan rekannya JR (17 tahun), tengah berhenti di toko untuk membeli bensin dan rokok. Tiba-tiba, rombongan konvoi sepeda motor yang terdiri dari lima orang atau lebih menghampiri mereka. Tanpa sebab yang jelas, para pelaku langsung memukul, menendang, dan memukul AIS dengan galon air. Mereka juga memaksa korban melepas kaos yang dikenakannya.
Pelaku Berasal dari Berbagai Daerah
Kelima pelaku diketahui masih berstatus anak di bawah umur dan berasal dari berbagai wilayah:
ABZ (16) dari Geneng, Kabupaten Ngawi
MAB (17) dari Ngawi
MYP (17) dari Ngawi
FZE (16) dari Kecamatan Taman, Kota Madiun
AK (15) dari Kartoharjo, Kota Madiun
Polres Madiun juga masih memburu lima terduga pelaku lainnya berinisial DA, DL, DR, FN, serta satu pelaku yang membawa double stick sebagai alat pemukul.
Baca juga: Peduli Lingkungan, Polres Madiun Kota dan Bhayangkari Gelar Aksi Tanam Pohon
AKP Agus Andy Anton menjelaskan bahwa motif pengeroyokan ini dipicu oleh fanatisme berlebihan terhadap kelompok atau organisasi pencak silat, yang telah melenceng dan membentuk geng bergaya premanisme. Kelompok ini merekrut anggota melalui media sosial dan melakukan kekerasan terhadap siapa saja yang dianggap tidak cocok dengan mereka.
Barang Bukti yang Diamankan
1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian
2 lembar visum et repertum atas nama korban AIS
Dasar Hukum dan Proses Hukum
Kelima pelaku disangkakan melanggar:
Pasal 170 ayat (1) KUHP, yaitu kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur proses diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak di luar peradilan).
Diversi akan diupayakan sesuai ketentuan, mengingat para pelaku masih di bawah umur. Jika upaya diversi gagal, maka kasus akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Langkah Polres Madiun: Tegakkan Hukum dengan Pendekatan Restoratif
Seluruh proses penyidikan dilakukan dengan melibatkan orang tua/wali pelaku, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun, serta dilakukan pendekatan keadilan restoratif. Jika diversi berhasil, penyelesaian akan dikembalikan kepada pihak korban. Namun, apabila gagal, kasus akan tetap dilanjutkan hingga persidangan.
Kapolres AKBP Mohammad Zainur Rofik menegaskan bahwa insiden ini tidak berkaitan dengan organisasi pencak silat secara kelembagaan, melainkan merupakan tindakan oknum yang menjurus ke aksi premanisme.
“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan memantau pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam kelompok yang menyimpang,” tegas Kapolres.(eko)
















