Home / HUKUM dan KRIMINAL

Thursday, 11 September 2025 - 17:46 WIB

Kasus Kerusuhan Demo DPRD Kota Madiun: Polisi Dalami Peran Provokator

Para tersangka kasus kerusuhan demo di DPRD Kota Madiun. foto/istimewa

Para tersangka kasus kerusuhan demo di DPRD Kota Madiun. foto/istimewa

MADIUN, lintasM – Kasus kerusuhan aksi demonstrasi di kantor DPRD Kota Madiun pada 30 Agustus 2025 masih terus didalami. Meski sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menegaskan bahwa dalang di balik aksi anarkis tersebut masih dalam pengejaran.

Wakapolres Madiun Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pelanggaran prosedur aksi unjuk rasa. Sesuai ketentuan undang-undang, setiap pihak yang hendak menggelar aksi wajib melayangkan surat pemberitahuan kepada kepolisian minimal H-3 sebelum aksi digelar.

“Faktanya, surat pemberitahuan aksi baru kami terima di hari H. Ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Siapa pun bisa menyuarakan aspirasi, tapi harus sesuai aturan demi keamanan,” tegas I Gusti Agung, Kamis (11/9/2025).

Ia menambahkan, penyelidikan masih dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk provokator yang diduga menggerakkan massa. “Proses hukum akan ditegakkan kepada siapa saja yang terlibat, termasuk dalang aksi kerusuhan,” imbuhnya.

Baca Juga  Satpol PP Ngawi Bekerja Sama Kantor Bea Cukai Madiun Adakan Sosialisasi Pencegahan Rokok llegal di Desa Dempel
Tunjukkan barang bukti
Polisi menunjukkan barang bukti pada awak media. foto/istimewa

Dalam kasus kerusuhan itu polisi telah mengamankan 91 orang. Sembilan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Seorang tersangka dijerat pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP. Lantaran melempar bom molotov, ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara. Seorang lagi dijerat pasal 45 ayat 3 UU ITE, dan pasal 160 KUHP, tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan. Adapun 7 tersangka disangkakan pengerusakan dan pencurian fasilitas, saat terjadi kericuhan.

Wakapolres juga menegaskan, bahwa 82 lainnya merupakan anak-anak dan remaja yang kini telah dipulangkan ke orang tuanya. ”Sebagian besar mereka mengaku ikut aksi, karena tertarik ajakan dari media sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Madiun, Dr. Maidi, mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan pentingnya menangkap aktor intelektual di balik aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan.

Baca Juga  Sekolah Rakyat Pertama di Kabupaten Magetan Ditargetkan Berdiri Tahun 2026

“Harus segera ditangkap dan diadili. Apalagi provokator sampai melibatkan anak-anak. Ini merusak generasi kita,” ujar Maidi.

Senada, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, juga meminta aparat menindak tegas dalang kerusuhan. Menurutnya, kerusuhan tidak mungkin terjadi tanpa ada aktor utama yang menggerakkan massa.

“Saya yakin ada dalang di balik peristiwa ini. Harus ditelusuri dan ditindak tegas. Kalau hukum tidak ditegakkan, peristiwa serupa bisa terulang kembali,” tegas politisi yang akrab disapa Yayak itu.

Kasus kerusuhan aksi demonstrasi DPRD Kota Madiun kini menjadi perhatian publik. Masyarakat pun berharap pihak kepolisian segera mengungkap dalang utama untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kondusivitas kota.(red)

Tentang Penulis

Share :

Baca Juga

HUKUM dan KRIMINAL

Polisi Buru Pelaku Pembunuhan di Pacitan, Mantan Mertua Tewas dan Empat Luka-Luka

HUKUM dan KRIMINAL

Sidang Vonis Kasus Ancaman Bom di Pacitan, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara
Ibu muda bunuh bayi kandung di Magetan

HUKUM dan KRIMINAL

Geger di Magetan, Remaja 22 Tahun Bunuh Bayi Kandung demi Tutupi Aib Kehamilan