PONOROGO, lintasM– Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperdagkum) menyiapkan tiga alternatif lahan untuk relokasi Pasar Sapi Jetis yang akan dialihfungsikan menjadi kantong parkir wisata religi makam Ki Ageng Muhammad Besari di Desa Tegalsari.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperdagkum Ponorogo, Okta Hariyadi, mengungkapkan bahwa tiga lokasi pengganti pasar hewan tersebut seluruhnya berada di selatan Perempatan Jetis. “Usulan lahan pengganti persis berada di selatan Puskeswan Jetis dan utara Rumah Pemotongan Hewan (RPH), keduanya milik Pemdes Tegalsari. Sementara satu lokasi lain merupakan lahan milik Pemkab Ponorogo yang menyatu dengan pasar kambing,” jelas Okta, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, masing-masing lahan memiliki kelebihan dan kekurangan. Dua bidang tanah milik Pemdes Tegalsari cukup memadai dari sisi luas, tetapi proses pemindahan pasar diperkirakan memerlukan waktu lama. Sementara itu, pasar kambing dinilai kurang memadai apabila harus digabung dengan pasar sapi.
“Namun di dekat pasar kambing terdapat lahan milik PT KAI. Kami sudah mengusulkan kerja sama dan melakukan pengukuran lahan bersama PT KAI untuk kebutuhan parkir kendaraan pengunjung maupun pedagang,” imbuh Okta.
Baca juga: Satgas Penghijauan Ponorogo Kelola Sampah Organik dengan Biopori Jumbo
Kebutuhan Lahan dan Kapasitas Pasar
Disperdagkum Ponorogo memperkirakan kebutuhan lahan untuk relokasi Pasar Sapi Jetis sekitar 10.000 meter persegi. Luasan tersebut diproyeksikan mampu menampung 400 ekor sapi, 400 ekor kambing, sekaligus area parkir kendaraan agar tidak menimbulkan kemacetan pada hari pasaran.
“Pasar lama sebenarnya bisa menampung 500 ekor sapi, tetapi rata-rata jumlah yang terdaftar setiap pasaran sekitar 350 ekor,” terang Okta.
Penertiban Sistem Retribusi
Selain relokasi, pemindahan Pasar Sapi Jetis juga menjadi momentum penertiban retribusi pedagang kambing. Selama ini, petugas harus mendatangi pedagang satu per satu karena banyak akses keluar-masuk pasar.
“Kalau pasar sudah dipindah dan digabung, bisa diterapkan one gate system. Pedagang yang masuk langsung membayar retribusi, sehingga lebih tertib dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.(red/kompng)
















