PONOROGO, lintasM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terus memacu Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar mencapai target Rp 1 triliun. Hingga akhir 2025, Pemkab menargetkan PAD sebesar Rp 508 miliar. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko optimistis angka psikologis Rp 1 triliun dapat terealisasi pada 2030 mendatang.
Optimisme tersebut disampaikan Kang Giri –sapaan akrab Bupati Sugiri Sancoko– saat memimpin Rapat Koordinasi Progres Capaian PAD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Bantarangin, Selasa (16/9/2025).
“Strateginya adalah kreativitas, inovasi, dan pemutakhiran data. Kita akan mengoptimalkan potensi pendapatan yang ada tanpa menambah beban masyarakat,” kata Kang Giri.
Strategi Tingkatkan PAD Ponorogo
PAD Ponorogo bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan sah lainnya. Kang Giri menegaskan, meskipun target besar dicanangkan, Pemkab tidak akan menaikkan tarif pajak.
“Kuncinya ada pada edukasi wajib pajak dan pemutakhiran data agar penerimaan lebih adil,” tegasnya.
Ia mencontohkan masih banyak objek pajak yang belum diperbarui, seperti bangunan baru yang hanya dikenakan pajak tanah. Dengan pemutakhiran data tersebut, potensi penerimaan diyakini akan melonjak.
Selain itu, Pemkab Ponorogo juga mendorong tumbuhnya investasi dan UMKM. “Ada hampir 60 ribu UMKM yang sudah kita tagging bersama BPS. Kalau pasar dibina, produk dikembangkan, dan perizinan dipermudah, maka ekonomi tumbuh. Kalau ekonomi tumbuh, pajak akan mengikuti,” jelas Kang Giri.
Pengelolaan Aset Jadi Fokus
Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, menambahkan pentingnya pengelolaan aset daerah, khususnya tanah kas kelurahan yang nilainya terus naik.
“Untuk PBB, penerbitan SPPT lebih awal membuat wajib pajak bisa membayar lebih cepat. Desa dengan capaian tinggi juga akan mendapat penghargaan,” ujarnya.
Capaian PAD September 2025
Plt Kepala BPPKAD Ponorogo, Sriyono, memaparkan capaian PAD hingga pertengahan September 2025. Pajak makanan dan minuman sudah di atas 80 persen, pajak hiburan 72 persen, retribusi parkir 76 persen, pajak reklame 81 persen, dan PBB mencapai 91 persen.
“Pajak air tanah dan pajak mineral bukan logam bahkan melampaui target,” ungkapnya.
Menurut Sriyono, batas akhir pembayaran PBB adalah 31 Agustus, dan hingga 15 September sudah mencapai 91 persen. “Masih ada pekerjaan rumah untuk optimalisasi pajak hotel, tenaga listrik, serta BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang sifatnya temporer,” tambahnya.(red)
















