Jakarta, Lintasmataram.com – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menegaskan bahwa jurnalis tidak dapat dipidanakan hanya karena isi pemberitaan yang dibuat dengan itikad baik. Ia mengingatkan seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, pejabat, dan masyarakat, untuk memahami mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik yang telah diatur undang-undang.
Melalui siaran WhatsApp kepada anggota PJI pada Sabtu (9/8/2025) pukul 10.30 WIB, Hartanto menyoroti masih banyaknya laporan dan pengaduan yang memproses karya jurnalistik layaknya pelanggaran pidana. Padahal, UU Pers memberikan perlindungan penuh terhadap karya jurnalistik.
“Tidak bisa mempidanakan jurnalis atas dasar pemberitaan pers. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, selesaikan melalui mekanisme pers: ajukan hak jawab ke redaksi, laporkan ke organisasi pers, atau adukan ke Dewan Pers,” tegas Hartanto.
Hartanto juga mengingatkan bahwa Kepolisian RI dan Dewan Pers telah memiliki Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama yang mengatur penanganan sengketa pers. Polisi wajib memahami dan menjalankan kesepakatan tersebut dengan menolak laporan atau pengaduan yang berkaitan dengan pemberitaan.
“Penyidik wajib mengarahkan penyelesaian melalui mekanisme pers. Jika laporan sudah terlanjur diterima, segera terbitkan SP2HP Penghentian Penyelidikan,” ujarnya.
Tokoh pers nasional ini menekankan bahwa aparat tidak boleh “mencoba-coba” mempermainkan hukum dengan mengkriminalisasi jurnalis beritikad baik. Kebebasan pers, menurutnya, adalah pilar demokrasi yang harus dijaga untuk menciptakan iklim jurnalistik yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab.(eko)









