MADIUN, Lintas – Tim gabungan melaksanakan kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal pada Selasa, 5 November 2025. Kegiatan ini diawali dengan apel pengarahan (APP) yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda, sebelum tim diterjunkan ke lapangan.
Operasi kali ini menyasar tiga wilayah kecamatan, yakni Ngariboyo, Kartoharjo, dan Barat, dengan fokus pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.
Di Kecamatan Ngariboyo, petugas berhasil menemukan sekitar 200 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti (BB) tersebut langsung diamankan oleh personel Bea dan Cukai (BC) Madiun untuk dilakukan proses administrasi dan penyelidikan lebih lanjut di Kantor BC Madiun.
Sementara itu, di Kecamatan Kartoharjo tidak ditemukan barang bukti rokok ilegal. Namun, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya toko yang diduga menjual rokok tanpa cukai. Lokasi tersebut masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut.
Adapun di Kecamatan Barat, tim menemukan 39 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai. Sama seperti di wilayah lainnya, barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Madiun untuk proses hukum selanjutnya.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran BKC ilegal di wilayah Madiun dan sekitarnya. Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menjual produk tanpa pita cukai resmi, karena melanggar hukum dan merugikan negara.
















