MADIUN | lintasmataram-Pemerintah Kabupaten Madiun bergerak cepat menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Strategi Pengelolaan Sampah Terpadu menuju Indonesia Bebas Sampah dengan target pengelolaan 100 persen pada 2029. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Gathering Strategi Pengelolaan Sampah Terpadu yang digelar di Pendopo Muda Graha, Madiun, Senin (26/1/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun sebagai bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis kolaborasi lintas sektor. Gathering tersebut menjadi forum strategis untuk menyatukan visi, kebijakan, serta langkah konkret dalam menghadapi persoalan sampah yang semakin kompleks.
Acara secara resmi dibuka oleh Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto, S.H., M.Ak, disaksikan Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi, Pj. Sekda Sigit Budiarto, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muhamad Zahrowi, AP, pimpinan OPD, Direktur RSUD, para camat, serta administrator KPH Perhutani Kabupaten Madiun.
Sebagai penyelenggara, Dinas Lingkungan Hidup menghadirkan narasumber dari kalangan profesional dan praktisi, di antaranya Ahli Persampahan M. Bijaksana Junerosano, S.T., M.T., serta Vice President Environment and Social PT Penjamin Infrastruktur Indonesia Jarot Arisona Priambudi. Kehadiran para narasumber ini memperkuat substansi diskusi strategis terkait pengelolaan sampah terpadu di daerah.
Ditemui seusai acara, Bupati Madiun menyambut positif pelaksanaan gathering tersebut sebagai langkah konkret dalam mendukung terwujudnya Indonesia Bebas Sampah 100 persen pada 2029. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Madiun, BERSAHAJA (Bersih, Sehat, dan Sejahtera).
“Jadi dasarnya adalah Perpres Nomor 12 Tahun 2025. Karena memang sampah itu menjadi problem ke depannya, sehingga harus segera kita atasi mulai sekarang, karena tidak ada waktu lagi,” tandas Bupati yang akrab disapa Mas Hari.
Menurutnya, pengelolaan sampah membutuhkan anggaran yang sangat besar sehingga tidak memungkinkan jika hanya mengandalkan APBD. Oleh karena itu, diperlukan dukungan pembiayaan alternatif melalui skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha) sebagai solusi strategis dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Terkait rencana penyiapan Perbup “Jumat Bersih”, Bupati Madiun menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
“Dengan Perbup tersebut, akan ada konsekuensinya jika ada masyarakat membuang sampah sembarangan. Ini menjadi langkah agar masyarakat mulai terbiasa membuang sampah pada tempatnya,” jelasnya.
Langkah-langkah strategis ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta dalam membangun sistem pengelolaan sampah terpadu yang efektif, terarah, dan berkelanjutan di Kabupaten Madiun.(Anggodo)
















