PONOROGO, litasM – Apa jadinya jika sebuah daerah tidak memiliki instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT)? Lalu ke mana harus dibuang isi septic tank (tangki septik) setiap rumah tangga ketika sudah penuh?
Padahal, penyedotan isi septic tank idealnya dilakukan setiap dua hingga tiga tahun sekali, bukan menunggu hingga mampet. Jika dibiarkan penuh tanpa pengolahan, limbah tersebut sama saja dengan praktik buang air besar sembarangan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) IPLT Mrican, Didik Harianto, Selasa (30/9/2025).
Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik
Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) mengoperasikan IPLT Mrican sejak tahun 2020. Kehadiran fasilitas ini didukung oleh Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, yang mengatur pengambilan, pembuangan, hingga pengolahan lumpur tinja secara aman.
Menurut Didik, operasional IPLT Mrican bertujuan meningkatkan kualitas sanitasi, mencegah pencemaran lingkungan, sekaligus melindungi kesehatan masyarakat. Kapasitas pengolahan IPLT Mrican mencapai 12,5 meter kubik per hari, dengan sistem bertahap yang memenuhi standar sanitasi.
Tahapan Pengolahan Lumpur Tinja
Proses pengolahan lumpur tinja di IPLT Mrican dimulai dari solid separation chamber (SSC) atau bak pemisah lumpur, tempat pengendapan padatan. Padatan yang mengendap kemudian dijemur secara alami di drying area (DA) hingga kering. Lumpur kering dapat dimanfaatkan sebagai pupuk organik, meski tidak diperuntukkan bagi tanaman pangan.
Sementara itu, air lindi hasil pemisahan dialirkan ke anaerobic baffle reactor (ABR), tempat bakteri anaerob bekerja mengurai limbah. Tahap berikutnya masuk ke kolam fakultatif, di mana proses aerobik dan anaerobik berlangsung bersamaan, mampu mengurangi 95 persen kandungan organik.
Setelah melewati kolam maturasi, air olahan disaring kembali di wetland dengan bantuan tanaman air yang menyerap polutan secara alami. “Kami rutin melakukan uji laboratorium untuk memastikan air hasil olahan aman, sesuai baku mutu, dan tidak berbau,” terang Didik.
Tarif Penyedotan Septic Tank
Layanan penyedotan lumpur tinja di IPLT Mrican dikenakan tarif Rp210 ribu untuk 2 meter kubik pertama, dan Rp105 ribu untuk setiap meter kubik berikutnya. Adapun truk tinja swasta yang membuang limbah ke IPLT dikenai tarif Rp65 ribu per tangki.
Didik menegaskan, keberhasilan sanitasi harus dimulai dari kesadaran warga. “Kami harap masyarakat lebih rutin menyedot septic tank. Jangan sampai limbah kembali menjadi sumber penyakit. Lingkungan bersih, hidup pun lebih sehat,” pungkasnya.(red)
















