Home / MADIUN

Saturday, 17 May 2025 - 14:29 WIB

Polres Madiun Ungkap Kasus Pengeroyokan Anak yang Diduga Terlibat Geng Premanisme

Madiun, lintasmataram.com — Polres Kabupaten Madiun mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang dilakukan oleh sekelompok remaja, yang mengarah pada aksi premanisme. Kasus ini dibedah secara mendalam oleh Kapolres Kabupaten Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., bersama Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andy Anton, pada Kamis (15/5/2025) di Gedung Pertemuan Polres Madiun.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/23/V/2025/SPKT/POLRES MADIUN/POLDA JATIM, kejadian pengeroyokan terjadi pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 00.50 WIB di depan sebuah toko di Jalan Raya Munggut, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Korban, seorang pemuda berinisial AIS (22 tahun), dan rekannya JR (17 tahun), tengah berhenti di toko untuk membeli bensin dan rokok. Tiba-tiba, rombongan konvoi sepeda motor yang terdiri dari lima orang atau lebih menghampiri mereka. Tanpa sebab yang jelas, para pelaku langsung memukul, menendang, dan memukul AIS dengan galon air. Mereka juga memaksa korban melepas kaos yang dikenakannya.Barang bukti pelaku

Pelaku Berasal dari Berbagai Daerah

Kelima pelaku diketahui masih berstatus anak di bawah umur dan berasal dari berbagai wilayah:

  • ABZ (16) dari Geneng, Kabupaten Ngawi

  • MAB (17) dari Ngawi

  • MYP (17) dari Ngawi

  • FZE (16) dari Kecamatan Taman, Kota Madiun

  • AK (15) dari Kartoharjo, Kota Madiun

Baca Juga  Polres Madiun Panen 1 Ton Jagung, Dukung Asta Cita Presiden dan Ketahanan Pangan

Polres Madiun juga masih memburu lima terduga pelaku lainnya berinisial DA, DL, DR, FN, serta satu pelaku yang membawa double stick sebagai alat pemukul.

Baca juga: Peduli Lingkungan, Polres Madiun Kota dan Bhayangkari Gelar Aksi Tanam Pohon

Motif dan Modus Operasi

AKP Agus Andy Anton menjelaskan bahwa motif pengeroyokan ini dipicu oleh fanatisme berlebihan terhadap kelompok atau organisasi pencak silat, yang telah melenceng dan membentuk geng bergaya premanisme. Kelompok ini merekrut anggota melalui media sosial dan melakukan kekerasan terhadap siapa saja yang dianggap tidak cocok dengan mereka.

Barang Bukti yang Diamankan

  • 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian

  • 2 lembar visum et repertum atas nama korban AIS

Dasar Hukum dan Proses Hukum

Kelima pelaku disangkakan melanggar:

  • Pasal 170 ayat (1) KUHP, yaitu kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur proses diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak di luar peradilan).

Baca Juga  Pemkab Madiun Perkuat Strategi Pengelolaan Sampah Terpadu Menuju Bebas Sampah 2029

Diversi akan diupayakan sesuai ketentuan, mengingat para pelaku masih di bawah umur. Jika upaya diversi gagal, maka kasus akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Langkah Polres Madiun: Tegakkan Hukum dengan Pendekatan Restoratif

Seluruh proses penyidikan dilakukan dengan melibatkan orang tua/wali pelaku, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun, serta dilakukan pendekatan keadilan restoratif. Jika diversi berhasil, penyelesaian akan dikembalikan kepada pihak korban. Namun, apabila gagal, kasus akan tetap dilanjutkan hingga persidangan.

Kapolres AKBP Mohammad Zainur Rofik menegaskan bahwa insiden ini tidak berkaitan dengan organisasi pencak silat secara kelembagaan, melainkan merupakan tindakan oknum yang menjurus ke aksi premanisme.

“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan memantau pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam kelompok yang menyimpang,” tegas Kapolres.(eko)

Tentang Penulis

Share :

Baca Juga

MADIUN

Polisi Sahabat Anak, Polres Madiun Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Bupati Madiun

MADIUN

Bupati Hari Wuryanto Resmikan Jembatan Desa Klumutan Kecamatan Saradan

MADIUN

Pemkab Madiun Perkuat Strategi Pengelolaan Sampah Terpadu Menuju Bebas Sampah 2029
Polsek Geger

MADIUN

Mako Polsek Geger Berwajah Baru, Kapolres Madiun Resmikan Secara Simbolis

MADIUN

Ungkap Capaian Kinerja dan Penanganan Kriminalitas Polres Madiun di Akhir Tahun 2025
Jelang natal polres madiun

MADIUN

Sat Samapta Polres Madiun Lakukan Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah Natal
Polres Madiun

MADIUN

Polres Madiun Gelar Apel Kesiapan Patroli Harkamtibmas Antisipasi Narkoba

MADIUN

Pemkot Madiun Dorong Kreativitas Pemuda Lewat Audiensi Ekonomi Kreatif