NGAWI, lintas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah melalui kemudahan perizinan usaha dan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu langkah nyata diwujudkan dengan penyerahan sertifikat legalitas usaha, yang meliputi sertifikasi halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB), bertempat di Pendopo Wedya Graha, Rabu (29/10/2025).
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya memberikan dukungan menyeluruh agar pelaku UMKM mampu bersaing di pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional.
“Pemerintah daerah bersama lembaga pendamping berkomitmen mempermudah proses usaha, termasuk sertifikasi halal dan NIB. Ini menjadi bagian dari upaya kita mendorong UMKM agar naik kelas,” ujar Ony.
Selain memfasilitasi proses perizinan, Pemkab Ngawi juga menekankan pentingnya pemahaman pasca-sertifikasi halal. Menurut Ony, pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat halal perlu menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan produk.
“Legalitas bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bukti komitmen UMKM dalam menjaga kualitas dan kepercayaan konsumen,” tambahnya.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap UMKM Ngawi tidak hanya memiliki izin resmi, tetapi juga mampu menghasilkan produk berkualitas dan berdaya saing tinggi. Program ini sejalan dengan visi Pemkab Ngawi untuk memperkuat ekonomi kerakyatan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan sektor UMKM.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, perwakilan Kementerian Agama, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), serta para pelaku usaha penerima sertifikat halal.
Dengan sinergi lintas lembaga, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Ngawi yang memiliki legalitas usaha, sertifikasi halal, dan kesiapan ekspor produk lokal unggulan.
















