MAGETAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Forkopimda dan Lintas Sektoral terkait mitigasi aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Magetan. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Surya Graha Magetan, pada Selasa (7/10/2025).
Rakor dipimpin langsung oleh Bupati Magetan, Suprawoto “Bunda Nanik”, didampingi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Magetan. Turut hadir pula para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan perusahaan tambang, serta instansi lintas sektor terkait.
Dalam arahannya, Bunda Nanik menegaskan pentingnya pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan di Magetan. Langkah ini, kata dia, menjadi prioritas agar kegiatan tambang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat sekitar.
“Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki persepsi yang sama. Kita perlu menyiapkan strategi dan langkah konkret agar usaha pertambangan di Kabupaten Magetan berjalan lebih baik, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Bunda Nanik.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan para pengusaha tambang untuk wajib menerapkan lima kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice), yaitu:
Kaidah Teknik Pertambangan
Kaidah Konservasi
Kaidah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Kaidah Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kaidah Reklamasi dan Pascatambang
Melalui forum ini, Forkopimda bersama lintas sektor sepakat untuk memperkuat koordinasi, pengawasan, dan penegakan aturan pertambangan. Upaya tersebut termasuk penertiban tambang ilegal, serta memastikan seluruh pelaku usaha melaksanakan reklamasi pascatambang sesuai ketentuan.
Rakor ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Magetan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat, sekaligus mendorong agar sektor pertambangan tetap memberikan dampak ekonomi yang positif dan berkeadilan bagi warga setempat.(red)
















