NGAWI,lintasM – Pelantikan empat perangkat Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, Selasa (16/9/2025), diwarnai aksi protes dari sejumlah warga. Mereka mendesak agar prosesi pelantikan ditunda karena proses pengisian perangkat desa tersebut sedang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Ngawi.
Aksi protes sempat membuat jalannya pelantikan terhenti beberapa saat. Warga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses rekrutmen perangkat desa, termasuk tidak dilibatkannya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam tahapan seleksi.
Warga Minta Pelantikan Ditunda

Sutrisno, salah satu warga sekaligus penggugat, menegaskan bahwa tuntutan masyarakat cukup sederhana, yaitu menunda pelantikan hingga proses hukum selesai di PN Ngawi.
“Warga menilai ada kejanggalan dalam seleksi perangkat desa ini. Jadi sebaiknya tunggu proses hukum dulu,” ujarnya.
Pemdes Pojok Klaim Seleksi Sesuai Aturan

Menanggapi protes tersebut, Kepala Desa Pojok, Sunarso, menyatakan bahwa pihaknya meyakini seluruh tahapan seleksi perangkat desa telah dilakukan sesuai aturan. Karena itu, pelantikan tetap dilaksanakan terhadap empat perangkat desa yang dinyatakan lulus seleksi.
“Kami tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Terkait gugatan, tentu kami akan menghormati dan mengikuti proses hukum,” jelas Sunarso.
Aparat Keamanan Disiagakan
Untuk mengantisipasi gangguan keamanan selama prosesi pelantikan perangkat desa, aparat kepolisian bersama TNI disiagakan di kantor Desa Pojok. Pelantikan pun akhirnya berjalan hingga selesai meski diwarnai ketegangan.(red)
















