MAGETAN, lintas – DPRD Kabupaten Magetan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, pada Rapat Paripurna DPRD Magetan, Kamis (30/10/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Magetan, Dwi Aryanto, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor di Kabupaten Magetan.
“Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekaligus memperkuat arah kebijakan investasi berbasis kepastian hukum dan pemerataan ekonomi,” ujar Dwi Aryanto.
Sementara itu, Bupati Magetan Nanik Sumantri dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyempurnakan Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan penanaman modal di Magetan agar lebih terarah, transparan, dan berdaya saing tinggi.
Raperda ini juga telah melalui proses fasilitasi Gubernur Jawa Timur melalui Surat Nomor 100.3.2/32045/013.2/2025 sebagai dasar penyempurnaan materi dan redaksional. Setelah disetujui DPRD, rancangan tersebut akan dikirim ke Gubernur untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati berharap, hadirnya perda ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan iklim investasi, membuka lapangan kerja baru, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Magetan.
“Kami berharap regulasi ini menjadi payung hukum yang mampu menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di Magetan dan menggerakkan roda perekonomian daerah,” tutup Bupati Nanik Sumantri.
















