MAGETAN, lintasM – DPRD Kabupaten Magetan kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan Bupati terhadap Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Senin (22/9/2025).
Nota Keuangan Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2025 ini disusun untuk merangkum seluruh perubahan program dan kegiatan, termasuk adanya penyesuaian dan pergeseran baik pada komponen pendapatan daerah, belanja daerah, maupun pembiayaan daerah.
Selain itu, perubahan ini juga didasari oleh adanya penyesuaian kebijakan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten, sehingga diperlukan langkah revisi dan penyesuaian ulang.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Magetan Nanik Sumantri menyampaikan nota keuangan yang terdiri dari enam bab, yakni:
Pendahuluan
Kondisi dan Kebijakan Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah
Kondisi dan Kebijakan Perubahan Anggaran Belanja Daerah
Kondisi dan Kebijakan Perubahan Anggaran Pembiayaan
Program dan Kegiatan
Penutup
Secara garis besar, Rancangan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025 akan menjadi bahan pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Harapannya, rancangan ini dapat segera disetujui bersama untuk kemudian ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Magetan.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Magetan, Suratno, dan turut dihadiri oleh Pj Sekda Magetan, perwakilan Forkopimda, anggota DPRD, kepala OPD, serta undangan lainnya.(red)
















