MAGETAN, lintas – Bupati Magetan, Nanik Sumantri, mengikuti kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (15/10/2025).
Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan efektivitas, transparansi, serta kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pemungutan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam sinergi tripartit DJP, DJPK, dan pemerintah daerah.
“Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat basis data perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendukung kemandirian fiskal daerah secara berkelanjutan,” ujar Bimo.
Ia menambahkan, PKS Tripartit tersebut kini telah memasuki tahap perluasan ketujuh sejak pertama kali dilaksanakan bersama tujuh pemerintah daerah pada tahun 2019.
“Sesuai dengan arahan Presiden RI tentang efisiensi anggaran, penandatanganan PKS tahap ketujuh kali ini dilaksanakan secara hybrid dengan melibatkan 109 pemerintah daerah yang terdiri atas 32 daerah baru dan 77 daerah yang memperpanjang kerja sama,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bimo menegaskan pentingnya pertukaran data dan informasi perpajakan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 31 Tahun 2012 dan PMK Nomor 228 Tahun 2017.
“Data yang diperoleh telah kami manfaatkan secara optimal untuk menguji kepatuhan wajib pajak serta mengawasi pemotongan dan penyetoran pajak atas belanja daerah melalui kegiatan rekonsiliasi dan konfirmasi status wajib pajak,” jelasnya.
Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pertukaran data dan pemanfaatan data bersama, pengawasan wajib pajak secara kolaboratif, peningkatan pelayanan publik di bidang perpajakan, dan penguatan kapasitas SDM aparatur baik di pusat maupun di daerah.
Hingga Oktober 2025, tercatat 90 persen atau 493 dari 546 pemerintah daerah di Indonesia telah memiliki PKS serupa.
Dalam kegiatan ini, Bupati Magetan Nanik Sumantri menandatangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (Op4D) secara virtual dari kantor Pemkab Magetan, didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) wilayah setempat.(red)
















