Home / MAGETAN

Sunday, 24 August 2025 - 23:43 WIB

Lancar Membaca Al-Qur’an, Keharusan Bagi Para Penghulu

Peningkatan kapasitas kepenghuluan kepada CPNS Penghulu yang tersebar di Wilayah Kerja Madiun.foto/APRI jatim

Peningkatan kapasitas kepenghuluan kepada CPNS Penghulu yang tersebar di Wilayah Kerja Madiun.foto/APRI jatim

Magetan, lintasM– Asosiasi Penghulu Indonesia (APRI) pada Sabtu (23/08/2025) menggelar Bimbingan Teknis Penguatan Kompetensi Bidang Tugas (PKBT) secara daring bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu topik utama yang menjadi sorotan dalam kegiatan ini adalah kompetensi penghulu dalam membaca Al-Qur’an. Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Syarif Hidayat, yang menegaskan bahwa seorang penghulu wajib mampu membaca Al-Qur’an dengan baik, benar, dan lancar.

“Bagi masyarakat, tolok ukur utama seorang penghulu bukan hanya soal administrasi pernikahan, tetapi bagaimana ia melafalkan ayat-ayat Al-Qur’an secara fasih dan sesuai kaidah tajwid,” tegas Ahmad.

Pentingnya Kefasihan Bacaan Al-Qur’an bagi Penghulu

Seorang penghulu dalam prosesi akad nikah biasanya membacakan ayat-ayat Al-Qur’an serta hadis Nabi Muhammad SAW dalam khotbah nikah. Jika bacaan tidak tepat, misalnya salah panjang-pendek atau keliru dalam makhraj huruf, maka akan menimbulkan kesan kurang pantas di hadapan masyarakat.

Baca Juga  Sidang Vonis Kasus Ancaman Bom di Pacitan, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara

Ahmad juga menuturkan masih banyak kasus di masyarakat di mana penghulu, bahkan yang sudah senior, belum memiliki bacaan Al-Qur’an yang baik. Kondisi ini seringkali menimbulkan cibiran publik. Karena itu, ia menekankan bahwa belajar Al-Qur’an tidak mengenal kata terlambat. Selain meningkatkan kompetensi, mempelajari Al-Qur’an juga merupakan ibadah yang bernilai besar.

Tugas Penghulu Lebih dari Sekadar Membaca

Tidak hanya lancar membaca, seorang penghulu juga dituntut menghafal ayat-ayat dan hadis-hadis pilihan beserta makna dan tafsir sederhananya. Hal ini diperlukan saat memberikan wasiat pernikahan kepada pasangan pengantin, agar pesan agama tersampaikan dengan baik.

Baca Juga  Ribuan Warga Antusias Saksikan Pawai Budaya Kawedanan di HUT ke-80 RI

“Penghulu adalah penyampai pesan-pesan agama dalam rumah tangga. Maka ia dituntut tidak hanya fasih membaca Al-Qur’an, tetapi juga memiliki akhlak yang mulia dan kepribadian santun,” tambahnya.

Melalui kegiatan PKBT ini, APRI berharap para CPNS dan PPPK yang akan bertugas sebagai penghulu semakin siap menjalankan peran pentingnya di tengah masyarakat, khususnya dalam membimbing pasangan pengantin menuju keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Reporter: Moh. Yusuf

Tentang Penulis

Share :

Baca Juga

MAGETAN

Satgas Pangan Bersama Bupati Magetan Pantau Pasokan dan Harga Bapokting Jelang Nataru 2026

MAGETAN

Pemkab Magetan Mantapkan Kesiapsiagaan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Bupati magetan di Hakordia 2025

MAGETAN

Perempuan Penyelenggara Negara Didorong Jadi Teladan Integritas di Hakordia 2025

MAGETAN

Polres Magetan Kawal Ketat Rombongan Calon Warga Baru IKS PI Kera Sakti Menuju Padepokan Pusat Madiun
Bupati Magetan

MAGETAN

Bupati Magetan Ikuti Zoom Evaluasi Percepatan Pembangunan KDKMP, Presiden Tekankan Swasembada Pangan

MAGETAN

Diklat Manajemen BUMD Magetan Perkuat Kinerja dan Teamwork untuk Dorong Pembangunan Daerah
DPRD Magetan

MAGETAN

DPRD Magetan Sahkan Nota Kesepakatan KUA PPAS 2026 Jadi Dasar Penyusunan RAPBD

MAGETAN

Rumah Warga di Magetan Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik