Home / MAGETAN

Tuesday, 27 May 2025 - 10:34 WIB

Rapat Paripurna dan Serah Terima Jabatan Bupati-Wakil Bupati Magetan 2025–2030 Digelar Khidmat

MAGETAN || LINTAS MATARAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar rapat paripurna pada Senin malam, 26 Mei 2025. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih periode 2025–2030, serta serah terima jabatan secara resmi.

Acara berlangsung di Gedung DPRD Magetan dan dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Pimpinan DPRD Magetan Suyatno, jajaran Forkopimda termasuk Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, perwakilan OPD, BAWASLU, KPU Magetan, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.Bupati Magetan

Setelah prosesi penandatanganan dan penyerahan jabatan, Bupati Magetan terpilih H. Nanik Sumantri menyampaikan tujuh visi dan lima misi yang menjadi fondasi kepemimpinannya lima tahun ke depan. Penyampaian visi dan misi ini disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan.

Baca Juga  Wakil Bupati Magetan Kang Suyat Lakukan Sidak di Puskesmas Ngariboyo, Pastikan Pelayanan Kesehatan Optimal

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan rasa duka cita atas tragedi kecelakaan kereta api yang terjadi pada Senin, 19 Mei 2025. Ia mengajak seluruh hadirin untuk berdoa bersama demi kesembuhan korban luka dan agar para korban meninggal dunia mendapat tempat terbaik di sisi-Nya.

“Saya ingin menyatukan visi dan misi Bupati serta Wakil Bupati Magetan dengan Asta Cita, Quick Wins, dan Nawa Bhakti Satya Presiden,” ujar Khofifah.

Baca Juga  Pemkab Ponorogo Antisipasi Banjir Lewat Normalisasi Sungai dan Pembersihan Saluran Air

Lebih lanjut, Gubernur juga menekankan pentingnya percepatan proses transisi dan penyesuaian pasca serah terima jabatan. Ia mengingatkan bahwa seluruh penyesuaian harus dilakukan dalam waktu 14 hari, sesuai dengan surat edaran terbaru dari Menteri Dalam Negeri.

“Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Magetan wajib selaras dengan RPJMN, RKPD, serta RPJMD Provinsi Jawa Timur. Waktu yang diberikan untuk menyelesaikannya hanya enam bulan, tanpa hari libur,” tegas Khofifah.

Tentang Penulis

Share :

Baca Juga

MAGETAN

Satgas Pangan Bersama Bupati Magetan Pantau Pasokan dan Harga Bapokting Jelang Nataru 2026

MAGETAN

Pemkab Magetan Mantapkan Kesiapsiagaan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Bupati magetan di Hakordia 2025

MAGETAN

Perempuan Penyelenggara Negara Didorong Jadi Teladan Integritas di Hakordia 2025

MAGETAN

Polres Magetan Kawal Ketat Rombongan Calon Warga Baru IKS PI Kera Sakti Menuju Padepokan Pusat Madiun
Bupati Magetan

MAGETAN

Bupati Magetan Ikuti Zoom Evaluasi Percepatan Pembangunan KDKMP, Presiden Tekankan Swasembada Pangan

MAGETAN

Diklat Manajemen BUMD Magetan Perkuat Kinerja dan Teamwork untuk Dorong Pembangunan Daerah
DPRD Magetan

MAGETAN

DPRD Magetan Sahkan Nota Kesepakatan KUA PPAS 2026 Jadi Dasar Penyusunan RAPBD

MAGETAN

Rumah Warga di Magetan Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik