NGAWI | lintasmataram — Pemerintah Kabupaten Ngawi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun resmi menandatangani nota kesepakatan tentang sinergitas pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan. Penandatanganan berlangsung di Mal Pelayanan Publik Ngawi, Kamis (27/11/2025), dan dihadiri Bupati Ngawi, Kepala Bapas Kelas II Madiun Agus Yanto, serta jajaran Forkopimda.
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Melalui kerja sama tersebut, layanan pembimbingan dan pembinaan warga binaan yang sebelumnya terpusat di Madiun kini dapat difasilitasi langsung di Kabupaten Ngawi.
Hadirnya layanan pembimbingan di daerah diharapkan membuat proses pembinaan berjalan lebih efektif dan efisien, sekaligus mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat. Warga binaan tidak lagi harus menempuh perjalanan ke luar daerah untuk mendapatkan layanan pendampingan yang dibutuhkan.
Dalam sambutannya, Ony menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi ini. Ia menilai kerja sama tersebut tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan regulasi, tetapi juga wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
“Dengan pembinaan dilakukan di Ngawi, masyarakat tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh. Ini tentu lebih hemat, efisien, dan berdampak positif terhadap proses pembinaan,” ujarnya.
Pemkab Ngawi memastikan dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah, termasuk penyediaan fasilitas yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembimbingan dan pembinaan. Fasilitas tersebut diharapkan mampu menunjang pelaksanaan layanan secara optimal dan berkelanjutan.
Melalui nota kesepakatan ini, pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Ngawi diharapkan semakin optimal, mampu memperkuat reintegrasi sosial warga binaan, serta menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.(red)
















