Home / MAGETAN

Wednesday, 15 October 2025 - 15:54 WIB

Bupati Magetan Teken PKS Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah Secara Daring

MAGETAN, lintas – Bupati Magetan, Nanik Sumantri, mengikuti kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (15/10/2025).

Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan efektivitas, transparansi, serta kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pemungutan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam sinergi tripartit DJP, DJPK, dan pemerintah daerah.PKS Bersama

“Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat basis data perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendukung kemandirian fiskal daerah secara berkelanjutan,” ujar Bimo.

Baca Juga  Petani Kentang Mitra Indofood di Magetan Akhirnya Bisa Panen, Produksi Capai 5.400 Ton

Ia menambahkan, PKS Tripartit tersebut kini telah memasuki tahap perluasan ketujuh sejak pertama kali dilaksanakan bersama tujuh pemerintah daerah pada tahun 2019.

“Sesuai dengan arahan Presiden RI tentang efisiensi anggaran, penandatanganan PKS tahap ketujuh kali ini dilaksanakan secara hybrid dengan melibatkan 109 pemerintah daerah yang terdiri atas 32 daerah baru dan 77 daerah yang memperpanjang kerja sama,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bimo menegaskan pentingnya pertukaran data dan informasi perpajakan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 31 Tahun 2012 dan PMK Nomor 228 Tahun 2017.

“Data yang diperoleh telah kami manfaatkan secara optimal untuk menguji kepatuhan wajib pajak serta mengawasi pemotongan dan penyetoran pajak atas belanja daerah melalui kegiatan rekonsiliasi dan konfirmasi status wajib pajak,” jelasnya.

Baca Juga  Ribuan Peserta Meriahkan Karnaval Kemerdekaan Pawai Budaya Magetan 2025

Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pertukaran data dan pemanfaatan data bersama, pengawasan wajib pajak secara kolaboratif, peningkatan pelayanan publik di bidang perpajakan, dan penguatan kapasitas SDM aparatur baik di pusat maupun di daerah.

Hingga Oktober 2025, tercatat 90 persen atau 493 dari 546 pemerintah daerah di Indonesia telah memiliki PKS serupa.

Dalam kegiatan ini, Bupati Magetan Nanik Sumantri menandatangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (Op4D) secara virtual dari kantor Pemkab Magetan, didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) wilayah setempat.(red)

Tentang Penulis

Share :

Baca Juga

MAGETAN

Satgas Pangan Bersama Bupati Magetan Pantau Pasokan dan Harga Bapokting Jelang Nataru 2026

MAGETAN

Pemkab Magetan Mantapkan Kesiapsiagaan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Bupati magetan di Hakordia 2025

MAGETAN

Perempuan Penyelenggara Negara Didorong Jadi Teladan Integritas di Hakordia 2025

MAGETAN

Polres Magetan Kawal Ketat Rombongan Calon Warga Baru IKS PI Kera Sakti Menuju Padepokan Pusat Madiun
Bupati Magetan

MAGETAN

Bupati Magetan Ikuti Zoom Evaluasi Percepatan Pembangunan KDKMP, Presiden Tekankan Swasembada Pangan

MAGETAN

Diklat Manajemen BUMD Magetan Perkuat Kinerja dan Teamwork untuk Dorong Pembangunan Daerah
DPRD Magetan

MAGETAN

DPRD Magetan Sahkan Nota Kesepakatan KUA PPAS 2026 Jadi Dasar Penyusunan RAPBD

MAGETAN

Rumah Warga di Magetan Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik