MAGETAN, lintasM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menandatangani nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Magetan pada Kamis (18/9/2025).
Bupati Magetan, Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menuntaskan pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2025 meski dalam waktu yang terbatas.
“Alhamdulillah, hari ini telah dicapai kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025. Terima kasih atas sinergi dan dukungan seluruh pihak sehingga proses ini dapat terlaksana dengan baik,” ujar Bupati Nanik.
Dalam paparannya, Bupati Nanik menjelaskan bahwa penyesuaian KUA-PPAS 2025 dilakukan dengan mengacu pada Perubahan RKPD Kabupaten Magetan, RKP Nasional 2025, serta RPKD Provinsi Jawa Timur 2025. Perubahan tersebut juga berlandaskan pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lebih lanjut, Bupati Nanik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga sinergi dan partisipasi dalam pembangunan daerah.
“Semoga keharmonisan antara Pemerintah Daerah dan DPRD menjadi modal utama dalam mewujudkan Magetan yang nyaman, maju, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Magetan bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magetan.
















